> >

PT KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL

Vod | 21 April 2022, 18:30 WIB

KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melaporkan dan menuntut pertanggung jawaban pengemudi mobil yang nekad melintasi perlintasan di Citayam, Depok, Jawa Barat.

PT KAI menilai kejadian kecelakaan dikarenakan kecerobohan pengemudi mobil.

PT KAI menyayangkan kecelakaan yang terjadi antara sebuah mobil dan kereta commuter line Rabu kemarin di Citayam, Depok.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan Berulang, KAI Tutup Permanen Akses Pelintasan KRL di Rawa Geni Depok

Menurut PT KAI kejadian ini dikarenakan pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

Pasca kecelakaan yang melibatkan commuter line dengan mobil, PT KAI menutup perlintasan kereta di Rawa Geni Citayam, Depok, Jawa Barat. Perlintasan tersebut ditutup secara permanen oleh PT KAI.

Sejumlah warga mengaku kecewa penutupan perlintasan ini karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Penutupan ini dilakukan secara permanen oleh PT KAI untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU