> >

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Soal Kasus Penodaan Agama

Vod | 19 April 2022, 19:00 WIB

KOMPAS.TV - Terdakwa penodaan agama hari ini (19/04) menjalani sidang putusan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan kepada Ferdinand Hutahaean.

Hakim menyebut Ferdinand Huatahean terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks berisikan penodaan agama dan menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Pembacaan Putusan Hukuman untuk Ferdinand Hutahean Terkait Cuitan yang Telah Dihapus

Vonis lima bulan yang dijatuhkan ke Ferdinand Hutahaean lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ferdinand 7 bulan penjara.

Pasca divonis 5 bulan kurungan penjara, Ferdinand Hutahaean bersama kuasa hukumnya pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak, Ferdinand menilai vonis ini menjadi pembelajaran untuk dirinya.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU