> >

Gelapkan Uang Nasabah untuk Transaksi Binomo, Arini Listiani Chalid Dituntut Ganti Uang Rp894 Juta!

Vod | 19 April 2022, 16:10 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi, Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 6,5 tahun penjara. 

Terdakwa diduga menggunakan hasil korupsi untuk investasi skema Binary Option melalui aplikasi Binomo, dengan menggunakan rekening tabungan nasabah.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Vanessa Khong, Tersangka Baru di Kasus Binomo Indra Kenz

Sidang kasus korupsi pegawai Bank BRI di Banjarmasin, dengan terdakwa Arini Listiani Chalid digelar secara virtual, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam sidang, jaksa juga menuntut Arini denda Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp894 juta.

Sebelumnya, Arini disebut menggelapkan uang nasabah sebesar Rp1,1 miliar untuk transaksi di aplikasi Binomo, sejak tahun 2019.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU