Ketentuan Mudik 2022 : Sanksi Tilang Ditiadakan Hingga Anak-anak Dibebaskan Tes Antigen & PCR!
Vod | 19 April 2022, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Punomo Yogo, mengatakan bahwa tidak ada sanksi tilang terhadap pelanggaran ganjil-genap pada saat pelaksanakan one way.
Apabila ada pelanggaran ganjil-genap atau tanggal tidak sesuai dengan pelat nomor akan dikeluarkan dari pintu tol terdekat.
Selain itu, aturan sebelum melakukan mudik juga sudah ditetapkan pemerintah melalui satgas penangan covid-19.
Syarat mudik untuk moda transportasi darat, laut dan udara, adalah penumpang sudah di-vaksinasi booster.
Baca Juga: Kapan Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik 2022? Menhub Beri Sinyal Seperti Ini
Jika belum, wajib menunjukkan hasi tes negatif antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil tes usap PCR, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat bagi warga yang sudah vaksin dosis ke-2.
Sementara warga yang baru divaksinasi dosis pertama, wajib negatif hasil tes usap PCR, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Namun aturan berbeda bagi penumpang kondisi kesehatan khusus dan anak.
- Penumpang kesehatan khusus perlu melampirkan surat keterangan dokter umum dan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19, tetapi wajib didampingi pendamping perjalanan, yang memenuhi syarat sudah divaksin booster.
- Anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19, tetapi wajib menunjukkan bukti vaksin kedua.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, mudik bisa dilakukan dengan kondisi sehat, agar perjalanan lebih tenang.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV