Pembacaan Putusan Hukuman untuk Ferdinand Hutahean Terkait Cuitan yang Telah Dihapus
Vod | 19 April 2022, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang putusan hukuman kepada Ferdinand Hutahaean pada tanggal 19 April, hakim membacakan kronologi serta beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdinand dengan hukuman 7 bulan penjara.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya, terdakwa Ferdinand Hutahaean mengklaim cuitannya yang kontroversial di media sosial tidak untuk menyinggung seseorang, kelompok, ataupun agama manapun.
Ferdinand sebelumnya didakwa telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Dalam pembelaannya, terdakwa juga meminta maaf atas kesalahannya dan mengaku tak berniat menyinggung pihak manapun termasuk penceramah Bahar bin Smith yang dikaitkan dengan cuitan yang membawanya ke meja hijau tersebut.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim adalah status Ferdinand Hutahean yang menjadi mualaf dari tahun 2017 sehingga masih harus mendapat bimbingan. Selain itu, jaksa mempertimbangkan tindakan Ferdinand yang telah menghapus cuitan yang membuatnya ke pengedilan.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV