Terancam Pidana Hukuman Mati, Kasatpol PP Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
Vod | 18 April 2022, 22:13 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Kasatpol PP Makassar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana seorang Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Polisi telah menetapkan Kasatpol PP Makassar bersama Empat orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Somasi yang Dilakukan Ade Armando pada Sekjen PAN Salah Alamat?
Polisi mengatakan kasus ini sudah direncakanan sejak tahun 2020. Salah satu pelaku dan dalang dari pembunuhan ini adalah Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Iqbal terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun.
Sementara, empat pelaku lain berperan sebagai Eksekutor. Kapolres Makassar mengatakan pembunuhan ini telah direncanakan sejak tahun 2020. Namun baru terlaksana pada tahun ini.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, HKM dan SH dijerat Pasal 55,56 KUHP Pasal 340 KUHP karena turut serta merencanakan dan membantu Iqbal Asnan dan SA dalam pembunuhan tersebut.
Video Editor : Ian
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV