Langgar Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2022, Pemudik Bakal Dikeluarkan dari Jalan Tol
Vod | 15 April 2022, 19:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu-lintas pada arus mudik lebaran 2022 yang akan diprediksi terjadi pada tanggal 29 April 2022.
Nantinya, akan diterapkan sistem One Way dan ganjil genap yang akan diberlakukan di jalan tol pada arus mudik lebaran.
Dimulai dari KM 47 jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 atau Gerbang Tol Kalikangkung.
Baca Juga: Ganjil Genap Jadi Skenario Atasi Kemacetan saat Arus Mudik, Menhub: One Way Saja Tidak Cukup
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/4) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memastikan tidak ada sanksi tilang bagi pemudik yang melanggar, tapi akan dikeluarkan dari jalan tol.
"Tidak ada tilang, tapi akan dialihkan saja oleh petugas. Artinya dikeluarkan untuk melanjutkan lewat jalan arteri," kata Budi Setiyadi.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi, agar mempersiapkan waktu keberangkatan dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomor kendaraan.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV