> >

Polisi Ungkap Pemalsuan Dokumen Administrasi dari e-KTP Hingga Kartu Keluarga di Papua

Vod | 6 April 2022, 16:25 WIB

PAPUA, KOMPAS.TV - Polisi dari Polsek Mimika Baru, Mimika, Papua, mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan di sebuah tempat percetakan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, polsi mendapati sejumlah dokumen yang dipalsukan.

Di antaranya 8 lembar KTP elektronik Kabupaten Mimika, 5 lembar KTP elektronik Kabupaten Puncak, 2 lembar KTP elektronik Kabupaten Paniai, 4 lembar SIM B-1 umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa alat-alat yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Kasus ini terungkap saat polisi yang bertugas, memeriksa KTP seorang warga yang hendak membuat SKCK, namun ternyata KTP tersebut palsu.

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Surat KSP Minta Sumbangan Rp800 Juta ke Wali Kota Cirebon Palsu

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah memalsukan lebih dari 60 dokumen ataupun kartu identitas berupa SIM dan KTP.

Awalnya, pelaku adalah pemilik usaha jasa pengetikan dan fotokopi sejak tahun 2016.

Tersangka mulai memalsukan dokumen administrasi sejak tahun 2019.

Hingga kini, petugas masih menyelidiki berapa total jumlah dokumen, yang telah dipalsukan pelaku.

Termasuk menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU