> >

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bawah Umur, Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun

Vod | 5 April 2022, 13:14 WIB

KENDARI, KOMPAS TV - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra ungkap kasus peredaran sabu.

Dua anak di bawah umur (belasan) ditangkap polisi ketika sedang menjalankan aksinya mengantar sabu.

Tersangka keduanya berusia 17 tahun. Keduanya diamankan di Jl. KH Ahmad Dahlan, Bonngoeaya, Kendari.

Baca Juga: Sedang Asyik Isap Sabu Dua Pria Ditangkap Polisi

Ketika ditangkap, keduanya kedapatan memegang 75 saset plastik berisi sabu seberat 66,7 gram.

"Modus operandi, diduga terdakwa mendapatkan barang sebagai perantara. Menerima sabu kemudian akan diedarkan di dalam kota Kendari," ujar AKBP Debbt Asri Nugrohi selaku Wadirres Narkoba Polda Sultra.

Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarkat. Keduanya ditangkap saat sedang mengambil sabu.

Dari interogasi sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kendari. Mereka berhubungan melalui telepon seluler.

Kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU