> >

Catat! Berikut Ini Peraturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Vod | 5 April 2022, 11:20 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan ada penyekatan jalur mudik pada lebaran ini.

Diprediksi akan ada mobilitas sekitar 79 juta orang pemudik. 

Meskipun diperbolehkan, diharapkan pemudik mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan Booster vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Dalam aturan mudik terbaru disebutkan, selain punya penduli lindungi warga yang sudah mendapat vaksin lengkap dan Booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid tes PCR atau rapid tes antigen.

Baca Juga: Penukaran Uang Dibuka Kembali, Bank Indonesia Batasi Jumlah Penukaran Uang Rp 3,7 Juta per Orang

Sementara varga yang sudah mendapat vaksin lengkap dosis 1 dan 2 harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1 kali 24 jam atau hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan warga yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasisl negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik juga wajib memiliki peduli lindungi, menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta masker diganti secara berkala setiap 4 jam. 
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU