> >

Diperberat, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Vod | 4 April 2022, 23:35 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukuman mati Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan!

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan menyebut putusan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Meski demikian, Herry berhak mengajukan kasasi.

Hukuman Herry lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi terdakawa dengan vonis penjara seumur hidup.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU