Naik Jadi 11 Persen, Apa Saja Perbedaannya Saat PPN Masih 10 Persen?
Vod | 3 April 2022, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (1/04) pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, dari semula 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu barang yang tidak terkena kenaikkan PPN adalah transaksi uang dan emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga negara.
Baca Juga: Makan Minum Terus Beli Baju di Mal Kena PPN 11 Persen Enggak? Ini Penjelasannya
Catat, ini adalah kepentingan negara.
Sedangkan transaksi emas masyarakat umum akan terkena kenaikan pajak.
Sektor jasa yang terbebas misalnya adalah, pendidikan, sosial, keuangan, tenaga kerja dan kesehatan.
Artinya, mayoritas transaksi harian masyarakat memang akan naik, termasuk pembelian saham.
Pemerintah juga berencana menaikkan PPN ini menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV