> >

Soal Pembuktian Big Data Tunda Pemilu, KIP : Jika Terjadi Sengketa, Luhut dan ICW Akan Dipanggil

Vod | 3 April 2022, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kalangan mempertanyakan klaim Menko Marves terkait biga data 110 juta warga inginkan penundaan pemilu.

Pengamat Hukum Bivitri Susanti menyatakan, landasan bernegara tak mengacu pada penilaian kuantitatif.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, dasar bernegara tidak didasari soal angka namun negara diatur oleh konstitusi.

Bivitri menambahkan, meskipun ada dorongan dari sejumlah pihak jika hal tersebuit bertentangan dengan konstitusi atau hak asasi manusia, maka permintaan tersebut tak perlu difasilitasi.

Wacana Penundaan Pemilu 2024 berbuntut panjang, sejumlah kalangan mempertanyakan klaim Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut ada data 110 juta warga yang ingin pemilu 2024 ditunda.

Baca Juga: Survei SMRC: Mayoritas Tolak Presiden Tiga Periode dan Penundaan Pemilu 2024

Klaim Luhut yang mengantongi big data 110 juta warga yang ingin pemilu ditunda terus menuai kritikan.

Salah satunya dari ketua DPP P3 Ahmad Baidowi, P3 berharap Menko Marves dapat menjelaskan secara detail soal 110 juta suara rakyat yang mengingikan pemilu ditunda.

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal klaim big data 110 juta warga yang menginginkan pemilu 2024 ditunda.

Puan menyebut, partainya juga punya big data soal pelaksanaan pemilu 2024, namun hasilnya berbeda dengan versi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski menuai banyak kritikan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersikeras telah mengantongi big data warga pendukung penundaan pemilu 2024.

Meski demikian, Luhut enggan membukanya ke publik.

Lagi-lagi, sikap Luhut yang emoh untuk membuka big data pendukung penunda pemilu menuai kritikan.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU