IDI Sebut Izin Praktik Terawan Masih Aktif hingga Agustus 2023
Vod | 2 April 2022, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan izin praktik Terawan menjadi wewenang pemerintah, IDI hanya menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat penerbitan surat izin praktik dokter.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota, BHP2A, IDI Beni Satria menyebut, surat rekomendasi berfungsi sebagai salah satu alat validasi di masyarakat untuk memastikan praktik yang dilakukan dokter terhadap pasien sesuai kaidah etik kedokteran.
Beni menyebut Terawan masih memiliki izin praktik kedokteran hingga Agustus 2023.
Namun ia menyebut, IDI akan terus mengingatkan kepada pemerintah tetang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terawan.
Selain itu, IDI juga akan mengingatkan ke Terawan terkait tindakannya yang tidak memiliki kaidah ilmiah.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV