> >

Mau Mudik dengan Aman dan Bebas Repot di Ramadan 2022 Ini? Pastikan Dulu Syaratnya Terpenuhi!

Vod | 2 April 2022, 12:27 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022.

Sidang Isbat dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), diipimpin langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri perwakilan ormas, masyarakat, serta wakil dari lembaga negara.

Berbicara mengenai bulan Ramadan, memang tidak pernah lepas kaitannya dengan mudik.

Mudik memang sudah menjadi tradisi masyarakat indonesia jelang lebaran setiap tahunnya.

Dan tahun ini, meski masih dalam masa pandemi, namun pemerintah memperlonggar sejumlah aturan, termasuk urusan mudik.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut ada 80 juta potensi pemudik pada lebaran tahun ini.

Meski mengizinkan masyarakat untuk mudik, namun pemerintah tetap menerapkan dengan sejumlah persyaratan, seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) dan kewajiban mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster terlebih dahulu.

Jadi bagi anda yang ingin mudik, Anda harus mendapatkan booster Covid-19 terlebih dahulu.

Jika sudah booster, maka Anda tidak perlu membawa hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Namun, bagi Anda yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes Covid-19 antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Selengkapnya, tonton video di atas!

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU