Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kilogram Senilai Rp 30 Miliar!
Vod | 1 April 2022, 23:30 WIBKOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dengan nilai Rp 30 miliar.
Polisi juga menangkap 5 orang pelaku sebagai kurir yang akan mengedarkan barang ilegal ini di wilayah Lampung dan Jakarta.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.
Baca Juga: Menkumham Sebut UU Narkotika Harus Direvisi, Pecandu Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipidana
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa sindikat pengedar narkoba akan mengirimkan barang ilegal ini dari Sumatera menuju Jakarta.
Menurut rencana, barang ilegal ini akan diedarkan di wilayah Lampung dan Jakarta.
Polis pun menangkap lima pelaku sebagai kurir, kelimanya ditangkap di rest area kilometer 269 Mesuji Raya, Sumatera Selatan, pada Rabu 23 Maret lalu.
Kelima pelaku mengaku sudah tiga kali mengantarkan narkoba jenis sabu ke wilayah Lampung dan Jakarta.
Dalam aksinya ini, para pelaku menyembunyikan sabu di belakang pengeras suara mobil untuk mengelabui petugas keamanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang kurir tersebut dijerat Pasal 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu bandar narkoba yang menginstruksikan lima kurir untuk membawa sabu seberat 20 kilogram dari Riau.
Polisi masih belum bisa memastikan apakah sindikat pengedar narkoba ini merupakan bagian dari jaringan internasional atau bukan.
Untuk itu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti senilai Rp 30 miliar.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV