> >

Perawat jadi Tersangka Peraktik Penjualan Obat Penggur Kandungan, Terancam Denda Rp1,5 Miliar!

Vod | 1 April 2022, 01:18 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Polisi membongkar praktik penjualan obat penggugur kandungan yang dilakukan seorang perawat di Bengkulu.

Personel Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menggerebek praktik penjualan obat penggugur kandungan yang dilakukan seorang perawat di salah satu kamar hotel di Kota Bengkulu.

Polisi mendapati pelaku berinisial KD tengah mempersiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya terhadap seorang perempuan bersama seorang teman prianya.

Polisi pun menyita uang tunai sebesar Rp1.200.00,- yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal serta alat suntik sebagai barang bukti.

Dari pengakuan pelaku, obat-obatan itu didapatkannya dari seseorang di Bengkulu Tengah yang kemudian ikut ditahan oleh pihak kepolisian.

Dengan penangkapan tersebut, polisi total menangkap seorang perawat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penjual obat ilegal, dan 3 orang saksi.

Bila terbukti melanggar pidana, oknum perawat ini dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU