> >

Dari Bahan Kebutuhan Pokok hingga Jasa Pendidikan Bebas dari PPN 11%

Vod | 1 April 2022, 01:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan berlaku mulai Jumat 1 April 2022. Harga sejumlah barang dan jasa akan ikut terkerek naik pula akibat imbas dari kenaikan tarif PPN tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik dari yang saat ini sebesar 10% akan menjadi 11%.

Perlu dicatat bahwa ada barang-barang yang bebas PPN, sehingga tidak akan terdampak pada kenaikan tarif pajak tersebut.

Barang yang bebas PPN contohnya adalah barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan.

Dalam peta jalannya yang dibuat oleh pemerintah, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% pada tahun 2025.

Pajak pertambahan nilai tersebut memiliki kontribusi besar kepada pemasukan negara.

Dalam 2 bulan yaitu Januari dan Februari 2022, PPN dalam negeri menyumbang 18,88% penerimaan pajak.

Setoran PPN ini merupakan tumpuan penerimaan pajak, karena paling besar kontribusinya dibandingkan jenis pajak yang lain. 

Baca Juga: Per Tanggal 1 April PPN Naik Jadi 11 Persen, Ekonom dan YLKI Berharap Kenaikan Ditunda

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU