Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas, Pengamat: Nomenklatur Soal Madrasah Harus Jelas
Vod | 30 Maret 2022, 23:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional, tengah jadi sorotan saat ada anggapan dihilangkannya kata madrasah pada RUU tersebut.
Setelah mendapat sorotan publik, Mendikbudristek Nadiem Makarim, bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, menjelaskan tidak ada niatan menghilangkan sistem pendidikan madrasah dan lainnya dalam teks RUU Sisdiknas.
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut, madrasah tetap masuk RUU Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Pejelasan Nadiem Makarim Soal Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam rilisnya pada Kompas TV menyatakan madrasah adalah bagian tak terpisahkan dari RUU Sisdiknas.
DPR menyebut penyusunan RUU Sisdiknas, akan melibatkan banyak pihak seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Hal ini agar sistem pendidikan Indonesia bisa lebih komprehensif.
Dorongan penundaan pengesahan RUU Sisdiknas mengemuka dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR pada 24 Maret lalu.
Pihak dari Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara meminta penguatan madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Sementara itu, ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menyebut pihaknya berencana memanggil Mendikbudristek terkait polemik RUU Sisdiknas.
Pemerintah mengklaim, RUU Sisdiknas masih dalam draft awal, dan masih terbuka masukan dari berbagai pihak.
Benarkah RUU ini, minim pelibatan publik?
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV