Berada di AS, Polisi Kerja Sama dengan FBI Kejar Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim
Vod | 30 Maret 2022, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama.
Saifuddin sebelumnya menyatakan soal penghapusan ayat Al Quran lewat kanal youtubenya.
Polisi mengatakan telah memeriksa 13 orang saksi. Empat diantarannya adalah saksi ahli.
Sebelumnya polisi telah menerima tiga laporan dari masyarakat soal pernyataan Saifuddin Ibrahim.
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Qur'an Ada di AS, Polri Minta Bantuan FBI
Polisi mengatakan Saifuddin terancam hukuman enam tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.
Polisi mengatakan saat ini Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
Saifuddin yang masih berkewargenagaraan Indonesia diminta untuk mematuhi proses hukum yang berjalan.
Polisi saat ini juga sudah bekerja sama dengan lembaga lain untuk menangangi tersangka Saifuddin yang berada di luar negeri.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV