> >

Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen, Kementerian Keuangan Jamin Inflasi Tidak Sampai di Atas 4 Persen

Vod | 30 Maret 2022, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghitung, kenaikan mayoritas harga kebutuhan sehari-hari akan langsung melambungkan inflasi.

Meski demikian, angkanya tidak akan melonjak drastis.

Salah satu yang jadi sorotan adalah berlakunya kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April mendatang.

Baca Juga: Inflasi Bisa Naik Hingga 4 Persen, INDEF Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan pajak, sudah pasti membuat harga atau nominal transaksi jual beli menjadi lebih besar dari sebelumnya.

Tetapi, Kementerian Keuangan yakin inflasi tidak akan sampai di atas 4 persen.

Badan Fiskal ini juga telah mengalkulasi dampak kenaikan harga di masyarakat.

Harapannya tidak ada gejolak yang tinggi, mengingat bersamaan dengan momentum Ramadhan.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU