Pejelasan Nadiem Makarim Soal Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas
Vod | 30 Maret 2022, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan klarifikasi soal alasan istilah satuan pendidikan Madrasah yang tidak masuk dalam teks RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Bukan hanya istilah madrasah, tetapi istilah SD hingga SMA juga tidak ada dalam draf revisi tersebut.
Nadiem menyampaikan klarifikasi didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diunggah melalui akun Instagram-nya, Selasa (29/3/2022).
Nadiem mengatakan bahwa tidak memiliki niat sekali pun untuk menghapus bentuk-bentuk satuan pendidikan, termasuk sekolah dan madrasah.
Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU. Tujuannya lebih fleksibel dan dinamis.
"Penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,"
"Tujuannya adalah penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV