KKPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan
Vod | 30 Maret 2022, 09:05 WIBGOWA, KOMPAS.TV - Ratusan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan rela antre berdesakan demi mendapatkan minyak goreng curah.
Distributor menyediakan 7 ton minyak goreng jenis curah, seharga Rp15.500 per kilogram.
Setiap warga yang yang memiliki usaha UMKM mendapatkan jatah membeli minyak curah sebanyak 20 kilogram, sedangkan warga umum dapat membeli minyak curah sebanyak 4 kilogram perorangnya.
Disperindag Gowa mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Mereka hanya memperoleh persediaan minyak goreng dari distributor tiap satu minggu sekali.
Baca Juga: Pedagang di Pangkalpinang Kemas Ulang Minyak Goreng 1 Liter Menjadi 300 Gram untuk Ringankan Warga
Beragam ketidakwajaran dalam penjualan minyak goreng, membuat dugaan adanya permainan dalam penjualan maupun distribusi minyak goreng, kian menguat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU menemukan alat bukti hukum terkait penjualan dan distribusi minyak goreng nasional.
Temuan bukti berupa dokumen dan ritel oleh KPPU bermula, saat KPPU meminta keterangan dari sejumlah pihak mulai dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pelaku usaha ritel.
KPPU menemukan pelanggaran undang-undang tentang praktik larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dimana pasal yang dilanggar adalah soal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Dengan temuan tersebut, status penegakan hukum masalah minyak goreng dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Atas temuan bukti dugaan kartel minyak goreng, KPPU merekomendasikan sejumlah hal kepada Presiden Joko Widodo.
Diantaranya, pemerintah harus mengetahui jumlah produksi masing-masing produsen.
Serta memberikan data terbuka kepada KPPU terkait penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit, yang hanya terkonsentrasi pada pengusaha tertentu.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV