> >

Perkembangan Kasus Pencabulan Mantan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswinya, Berikut Informasinya

Vod | 29 Maret 2022, 13:18 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Hari ini Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memutus kasus dugaan pencabulan mahasiswi oleh mantan Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto.

Sidang dengan agenda putusan akan digelar pada pukul 13.00 di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Tidak seperti perjalanan sidang sebelumnya yang digelar tertutup, sidang putusan kali ini direncanakan digelar secara terbuka.

Sebelumnya, Syafri telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana selama 3 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi soal Pria di Video Syur Dea OnlyFans: Sudah Teridentifikasi, Akan Dipanggil


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU