Perkembangan Kasus Pencabulan Mantan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswinya, Berikut Informasinya
Vod | 29 Maret 2022, 13:18 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Hari ini Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memutus kasus dugaan pencabulan mahasiswi oleh mantan Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto.
Sidang dengan agenda putusan akan digelar pada pukul 13.00 di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Tidak seperti perjalanan sidang sebelumnya yang digelar tertutup, sidang putusan kali ini direncanakan digelar secara terbuka.
Sebelumnya, Syafri telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana selama 3 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi soal Pria di Video Syur Dea OnlyFans: Sudah Teridentifikasi, Akan Dipanggil
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV