Pencetakan Uang dan Dokumen Palsu, 4 Orang Tersangka Ditangkap Sedangkan 2 Orang Lainnya Masih Buron
Vod | 27 Maret 2022, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS,TV - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap 4 orang tersangka terkait peredaran uang palsu dan dokumen-dokumen palsu.
Penangkapan berawal dari transaksi jual beli di Pasar Muara Angke, di mana seorang tersangka terbukti menggunakan uang palsu.
Dalam penyidikan, terungkap para pelaku juga menawarkan uang palsu di grup media sosial dengan perbandingan nominal satu banding tiga.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Diringkus Polisi
Dari 4 tersangka yang ditangkap, polisi kini sedang mengejar 2 tersangka lain yang masih buron.
Beragam barang bukti terkait pemalsuan ini disita, mulai dari materai palsu berikut alat cetaknya, ijazah palsu berikut sticker hologram, KTP dan SIM palsu, hingga uang rupiah palsu pecahan Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV