> >

Syarat Mudik Diperlonggar, Pemeritah Diminta Tetap Awasi Penerapan PPKM Serta Prokes Masyarakat!

Vod | 26 Maret 2022, 13:13 WIB

KOMPAS.TV - Survei Kementerian Perhubungan menyebut 80 juta orang akan mudik pada lebaran mendatang, jika syarat perjalanan hanya mematok wajib vaksin dua kali dan tanpa tes antigen atau PCR.

Pemerintah diminta mempercepat vaksinasi Booster bagi kalangan lansia, dan tetap mengawasi penerapan PPKM serta protokol kesehatan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama bulan ramadan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Cari Aman, Sejumlah Pemudik Curi Start Pulang Kampung Lebih Dulu!

Syarat perjalanan mudik lebaran yang sudah diperlonggar, memberi kemudahan bagi masyarakat untuk bersilaturahmi di kampung halaman.

Namun dari pengalaman sebelumnya, masa libur lebaran selalu diikuti dengan lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu, pengawasan atas penerapan protokol kesehatan dan PPKM perlu diperketat, pada saat bersamaan vaksinasi digalakkan.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU