Soal Anwar Usman Nikahi Adik Presiden, Desakan Mundur dari Jabatan Dinilai Berlebihan!
Vod | 25 Maret 2022, 12:50 WIBKOMPAS.TV - Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati menjadi sorotan publik.
Rencana pernikahan dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, yakni dapat saja membuat Ketua MK Anwar Usman berpotensi melanggar prinsip independensi, juga melanggar prinsip ketakberpihakan menurut Kode Etik Hakim dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Seorang Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan tanggapan melalui pesan singkatnya.
Enny mengisyaratkan bahwa Ketua MK bukanlah satu-satunya orang yang membuat keputusan dalam perkara.
Sebelumnya, desakan Anwar Usman untuk mundur disampaikan beberapa pihak seperti halnya Aktivis Hukum dan Akademisi, Feri Amsari.
Baca Juga: 1.249 Petani Milenial Diwisuda di IPB, Pemprov Jabar Berencana Buka Pendaftaran Angkatan Ke-2!
Menurut Feri, demi cinta kepada MK dan pujaan hati, Anwar semestinya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan pernikahan adalah hak setiap orang.
Namun bagi seseorang seperti Ketua MK, jika ada konflik kepentingan maka yang paling nyata adalah harus memimpin persidangan atau ikut menjadi hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Sehingga demi menjaga kepercayaan publik, Ketua MK Anwar Usman boleh saja mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara yang menyangkut dirinya atau anggota keluarganya.
Meski demikian, jika ada desakan mundur dari jabatan, menurut Jimly itu berlebihan.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV