Dianggap Tidak Beralasan, Laporan Dugaan Gratifikasi Terhadap Luhut Ditolak Mentah-mentah
Vod | 24 Maret 2022, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menolak laporan yang disampaikan Haris Azhar dan kawan kawan, terkait dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Selain laporan dugaan gratifikasi, Haris Azhar telah menyerahkan bukti terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menolak laporan yang disampaikan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Haris dan Fatia Laporkan Luhut Terkait Penerimaan Gratifikasi, Luhut Sikapi dengan Santai
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, penolakan laporan disampaikan setelah terjadi perdebatan.
Penolakan laporan Haris Azhar dan kawan-kawan dianggap tidak beralasan.
Sementara itu kuasa hukum Luhut Panjaitan membantah tudingan Luhut memiliki perusahaan di bidang tambang di Papua.
Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti telah berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Pandjaitan.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Haris Azhar telah menyerahkan bukti ke polisi.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV