Pemilik Juragan 99 Bantah Semua Tudingan Soal Dugaan Pencucian Uang
Vod | 24 Maret 2022, 08:57 WIBKOMPAS.TV - Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari pemilik dari Juragan 99 membantah semua tudingan terkait dugaan pencucian uang dalam bisnisnya seperti yang ramai di media sosial.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Selasa (22/03) malam menyebut, belum menerima salinan pemberhentian pelaporannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan kliennya terhadap Putera Siregar tentang permasalahan merek dagang.
Baca Juga: Kerap Disentil Nikita Mirzani, Juragan 99: Saya Tidak Mau Berkonflik dengan Siapapun
Pasangan suami isteri tersebut juga membantah semua tudingan dugaan adanya pencucian uang dalam menjalankan bisnisnya seperti yang ramai di media sosial.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terhdap Putra Siregar yang dianggap melanggar hak cipta terkait dengan penamaan merek dagang PS Glow.
Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV