Haris dan Fatia Laporkan Luhut Terkait Penerimaan Gratifikasi, Luhut Sikapi dengan Santai
Vod | 23 Maret 2022, 22:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti bersama koalisi masyarakat sipil melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan menerima gratifikasi.
Haris Azhar datang bersama pengacara dari YLBHI dan pengurus kontras ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini mereka menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menerima gratifikasi dan terlibat dalam dugaan konflik kepentingan bisnis di Papua.
Selain melaporkan Luhut, sejumlah perusahaan juga dilaporkan dalam kasus ini.
Haris Azhar bersama koalisi masyarakat sipil yang melaporkan Luhut mengatakan membawa bukti berupa dokumen hukum terkait kasus yang mereka laporkan ini.
Baca Juga: 3 Poin Utama Hasil Pemeriksaan Haris Azhar, Penyidik Sodorkan 30 Pertanyaan hingga Tak Ada Penahanan
Dalam laporannya mereka juga menyebut bahwa wilayah kejadian perkara tak hanya Papua tetapi juga Jakarta.
Laporan ini disampaikan tak lama setelah haris bersama Fathia diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut pada Senin (21,03) lalu.
Menanggapi laporan yang disampaikan Haris Azhar dan Fathi Maulidiyanti ke polisi.
Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mempersilakan Haris melapor ke polisi.
Jodi mengatakan Luhut menyikapi dengan santai soal ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Jodi juga menegaskan Luhut tak memiliki bisnis di Papua seperti yang disampaikan Haris.
Pihak Luhut juga menginginkan tuduhan ini dibuka di pengadilan.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV