Jalani Proses Hukum sebagai Tersangka, Haris Azhar Nilai Luhut Membungkam Kritik secara Brutal
Vod | 21 Maret 2022, 18:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus hukum yang melibatkan dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terus berlanjut dan memasuki babak baru.
Sabtu (18/3) kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka dugaan pencemaraan nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, dilansir dari Kompas.com, mengatakan, benar Haris dan Fatia sudah menjadi tersangka dan hari ini (21/3) akan dijadwalkan pemeriksaan.
Haris Azhar menilai, proses hukum yang dihadapinya sebagai upaya sistematis membungkam kritik secara brutal.
Sementara di sisi lain, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menilai semua proses hukum sudah berjalan sesuai fakta yang ada.
Juniver berharap perkara ini bisa segera disidangkan unruk mencegah terjadinya kegaduhan.
Seperti diketahui, kasus ini, berawal dari percakapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube.
Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga soal dugaan keterlibatan Luhut dalam pertambangan di Intan Jaya Papua.
Konten itu pun diprotes keras oleh Luhut dan meminta keduanya untuk mencabut pernyataan itu dan meminta maaf.
Namun tidak dihirauan Haris dan Fatia, hingga akhirnya Luhut melaporkan kasus ini ke polisi.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV