> >

Dua ART Pelaku Penganiayaan Anak Majikan Ditetapkan Jadi Tersangka

Vod | 19 Maret 2022, 21:15 WIB

KOMPAS.TV - Seorang asisten rumah tangga yang menganiaya anak majikannya di Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi di kampung halamannya di Lampung.

AN satu dari 2 pelaku penganiayaan anak di perumahan Golf Lake Residence, Cengkareng ditangkap di Lampung, pada Jumat dini hari.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Mandailing Natal

Polisi menangkap pelaku didampingi perangkat desa setempat.

Namun saat akan dibawa polisi, AN sempat jatuh pingsan, satu pelaku lainnya RN ditangkap di lokasi kejadian.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, video penganiayaan anak oleh asisten rumah tangga di Cengkareng, Jakarta Barat beredar luas di dunia maya.

Kami sengaja mengaburkan rekaman kamera pengawas karena mengandung unsur kekerasan.

Saat menyuapi dua anak majikannya keduanya menganiaya korban yang masih berusia 18 bulan dan 3 tahun.

Orang tua korban mengetahui peristiwa itu setelah diberitahu tetangga yang menjadi saksi mata.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU