> >

Terbukti Lalai Sebabkan Dua Orang Meninggal Dunia, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara!

Vod | 17 Maret 2022, 22:25 WIB

JOMBANG, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Jody dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jody dinilai lalai hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Sopir Truk Hilang Kendali Hingga Tergulingndan Tabrak Minibus

Jaksa penuntut umum menilai Jody terbukti lalai, karena memaksakan diri melanjutkan perjalanan, meski mengalami kelelahan dan mengantuk sebelum kejadian kecelakaan.

Jaksa menuntut Jody dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena mengakibatkan pasangan selebritas itu meninggal dunia.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU