Kuasa Hukum Rizky Febian Mengatakan Kliennya Tidak Wajib Mengembalikan Uang Rp400 Juta dari Doni
Vod | 17 Maret 2022, 01:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Rizky Febian, menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penipuan investasi Binary Option melalui platform Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.
Seusai pemeriksaan, Rizky menyebut dirinya tidak menyimpan uang yang diberikan oleh tersangka Doni Salmanan, dalam lelang yang pernah ia lakukan karena telah didonasikan.
Baca Juga: Apakah dengan Disitanya Aset-Aset Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kerugian Korban Bisa Dikembalikan?
Rizky mengaku, baru mengenal Doni Salmanan pada September tahun lalu, ketika dirinya membuat konten lelang racikan minuman.
Kuasa hukum Rizky, Ahmad Ramzy juga mengatakan kliennya tidak diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp400 juta yang ia terima dari Doni Salmanan.
Sebab seluruhnya sudah di donasikan oleh Rizky ke yayasan miliknya.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV