Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Penganiayaan Pengemudi Ojol yang Sempat Jadi Buron Setahun Lalu
Vod | 16 Maret 2022, 16:50 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Sempat buron selama lebih dari setahun, pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek daring akhirnya dapat ditangkap Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.
Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku tega menganiaya korban karena emosi lantaran korban pernah menabrak anak pelaku yang masih berusia 5 tahun hingga tak sadarkan diri pada januari 2021 lalu.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka parah di bagian tangannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang Penganiayaaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Honorer SMP di Bandar Lampung Tega Perkosa Muridnya di Ruang Sekolah
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV