> >

Sertifikasi Halal Kini Diterbitkan Oleh Kemenag, Ini Penjelasan dari MUI

Vod | 16 Maret 2022, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH Kementerian Agama, mengeluarkan logo halal baru.

Logo halal baru berwarna ungu, dengan motif gunungan dan sujan, tanpa logo Majelis Ulama Indonesia.

Namun kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Menanggapi ini, Indonesia Halal Watch, berpandangan logo halal baru ini akan menyulitkan masyarakat yang sudah terbiasa dengan logo bertuliskan kaligrafi dan berwarna hijau.

Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH Kementerian Agama.

Label halal dari BPJPH Kemenag, wajib tercantum dalam produk, sebagai tanda suatu produk telah terjamin ke-halalan-nya.

Meski demikian, untuk fatwa halal suatu produk, masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia, MUI.

Baca Juga: Kemenag Sebut Ada 4 Warna di Logo Baru Halal Indonesia: Kami Belum Launching

Apa saja alasannya, dan bagaimana sosialisasi Kementerian Agama ke masyarakat terkait ini?

Kompas TV membahasnya bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI, Sholahuddin Al Aiyub, dan Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU