> >

Robot Trading Fahrenheit Dinyatakan Ilegal, Korban Rugi Hingga Rp825 Juta!

Vod | 15 Maret 2022, 23:50 WIB

BANTUL, KOMPAS.TV - Setelah maraknya influencer yang tertangkap atas dugaan penipuan berkedok trading, kini seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta juga melaporkan robot trading Fahrenheit ke polisi.

Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang warga melaporkan robot trading Fahrenheit ke polisi.

Baca Juga: Doni Salmanan Meminta Maaf dan Menyesali Perbuatannya yang Membohongi Banyak Pihak

Dijanjikan keuntungan 15 hingga 30 persen per bulan, membuat korban yakin menginvestasikan uangnya.

Namun, pemerintah kemudian menyatakan robot trading Fahrenheit ilegal.

Korban mengaku, mengalami kerugian hingga 825 juta rupiah.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU