BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Berlaku Secara Nasional
Vod | 15 Maret 2022, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Label halal Majelis Ulama Indonesia, MUI, tidak akan berlaku lagi.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui akun instragramnya.
Menag menyampaikan, label halal baru yang diterbitkan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berlaku secara nasional, alias mengganti label halal MUI.
Menag menekankan, "Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal".
Baca Juga: Dekan UIN Jakarta: Logo Halal Baru Pakai Khat Kufi, Bukan untuk Kepentingan Baca Tulis tapi Estetika
Meski label baru halal Indonesia ditetapkan berlaku nasional, pemerintah memutuskan untuk memberikan proses pengunaannya.
Mengutip laman Kementerian Agama, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, Mastuki mengatakan, bahwa penyesuaian perlu dilakukan mengingat banyak produk yang beredar berlabel halal MUI.
Bahkan, sejumlah perusahaan menyimpan stok kemasan label halal MUI.
Lebih lengkap, kententuan penggunaan sertifikat halal BPJPH wajib untuk pelaku usaha yang mendapat label halal per 1 Maret.
Sementara, bagi yang belum mendapatkan bisa menghabiskan stok label MUI yang ada terlebih dahulu.
Sementara, logo halal yang ditetapkan MUI masih dapat digunakan paling lama lima tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV