Dialog : Pro-Kontra Penetapan Logo Halal Baru Yang Berlaku Nasional
Vod | 14 Maret 2022, 23:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI tetapkan label atau logo halal yang berlaku secara nasional.
Label logo halal tersebut tertuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dikutip dari situs Kemenag RI, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai Indonesia.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Baca Juga: Dekan UIN Jakarta: Logo Halal Baru Pakai Khat Kufi, Bukan untuk Kepentingan Baca Tulis tapi Estetika
Sementara bentuk pada logo atau label Halal baru menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Sementara motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," lanjutnya.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV