> >

Operasi Gabungan Razia Balap Liar di Senayan, 78 Kendaraan Kena Sanksi

Vod | 13 Maret 2022, 05:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah aksi balap liar, petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, TNI, dan Satpol PP menggelar razia rutin di Jalan Protokol di DKI Jakarta pada Minggu (13/03) dini hari.

Baca Juga: 10 Motor Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Sudah Diamankan, Polisi Masih Buru Pengendara lain

Berlokasi di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, razia tersebut diwarnai aksi pengendara yang nekat menerobos karena menghindari penindakan oleh petugas.

Baca Juga: Balap Liar atau Street Race Digelar di Ancol Hari Ini, Peserta Capai 350 Pembalap

Sebanyak 78 kendaraan diberikan sanksi tilang dan 10 kendaraan lain diangkut petugas karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.

Razia yang digelar secara rutin ini dilakukan untuk mencegah adanya aksi balap liar dan ganguan ketertiban umum.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU