Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Diajukan!
Vod | 11 Maret 2022, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, pekerja yang terdaftar pada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan mengalami PHK akan menerima sejumlah manfaat.
Pemerintah memastikan, ketiga manfaat ini sudah dapat diakses oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Mulai 1 Februari 2022, manfaat program JKP sudah dapat diakses.
Manfaat program JKP bisa didapat dengan proses yang mudah dan cepat, serta sesuai dengan kebutuhan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat berdialog secara luring dengan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.
Dialog juga dilakukan secara daring dengan para pekerja yang telah mendapatkan manfaat program JKP di seluruh Indonesia.
Pekerja yang terdaftar pada program ini dan mengalami PHK akan menerima tiga manfaat; mulai dari uang tunai, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja.
BPJamsostek berharap program JKP dapat menjadi bentuk hadirnya negara bagi pekerja yang terdampak PHK; sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidupnya dan segera bekerja kembali.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV