> >

Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun, Baju Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

Vod | 5 Maret 2022, 08:53 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan, AKBP M, Perwira Polairud Polda Sulsel dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. 

Penetapan tersangka ini karena AKBP M dinilai telah dinilai melanggar Undang-Undang Perindungan Anak. 

Dalam gelar perkara juga dihadirkan barang bukti berupa baju, alat kontrasepsi, tisu, serta bukti percakapan AKBP M dengan korban, AS.

Terkait statusnya sebagai anggota kepolisian, nantinya akan diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pria yang Rampok Anggota Kowad di Kutai Kartanegara
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU