Polemik Sistem Pencarian JHT di Usia 56 Tahun, Kini Kembali ke Aturan Lama!
Vod | 3 Maret 2022, 08:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengembalikan skema pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sesuai Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait tata cara dan pembayaran JHT yang dipermudah.
Keterangan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis yang dirilis siang tadi.
Menurut Ida, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga bagi pekerja atau buruh yang mau mencairkan JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri.
Terkait dengan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Ida mengatakan bahwa Kemnaker aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian dan lembaga terkait, serta serikat pekerja.
Baca Juga: Masyarakat Distrik Sinak Tolak Pergantian Danramil dan Kapolsek Sinak, Berikut Selengkapnya
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV