Bali Jadi Tempat Uji Coba Kebijakan Tanpa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Alasannya?
Vod | 2 Maret 2022, 12:36 WIBBALI, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana meniadakan karantina kepada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 14 Maret 2020.
Walau masih menunggu surat keputusan (SK) resmi, Satgas Covid-19 Provinsi Bali mulai mendorong pelaku pariwisata di Bali, terutama perhotelan untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes) bagi PPLN.
Dipilihnya Pulau Bali sebagai uji coba tempat diberlakukan kebijakan tanpa karantina karena pertimbangan vaksinasi masyarakat, baik dosis pertama maupun kedua, yang telah melampaui target.
Selain itu, pemerintah juga menilai kini tingkat kasus positif Covid-19 di Bali telah melandai.
Meski demikian, Satgas Covid-19 Provinsi Bali tidak ingin kecolongan.
Satgas akan mengawasi secara ketat pintu masuk di bandara dan meminta seluruh pelaku usaha, khususnya perhotelan dan transportasi wisata, agar benar-benar bisa menerapkan prokes secara lebih ketat.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV