12 Pengedar Uang Palsu Mata Uang Rupiah dan USD Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara!
Vod | 2 Maret 2022, 00:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu, mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat atau USD.
Total ada 12 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
Polisi menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya peredaran uang palsu Dollar Amerika Serikat, di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 19 Juta Ditangkap
Dari hasil pengembangan, 12 orang tersangka akhirnya ditangkap, di wilayah Jakarta dan Jawa Timur.
Para tersangka masing-masing berperan sebagai pemodal, pembuat, penyimpan, dan pengedar uang palsu.
Uang palsu baik Rupiah maupun USD, dicetak di sebuah percetakan milik salah seorang tersangka di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Diduga, tempat percetakan telah beroperasi sejak tahun 2020.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Para tersangka peredaran uang palsu, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV