Usulan Penundaan Pemilu 2024, Indikator Politik: Istana Perlu Beri Klarifikasi
Vod | 1 Maret 2022, 10:45 WIBKOMPAS.TV - Sejak usulan penundaan pemilu 2024 yang sekaligus otomatis perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka kritik terus mengalir.
Bahkan kini sikap partai politik koalisi pendukung pemerintah berbeda pandangan. PKB, PAN, dan Golkar memberikan sinyal dukungan agar pemilu ditunda dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Namun di sisi lain, PDIP tegas menolak karena melanggar konsitusi.
Baca Juga: Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Pemerintah Pecah Kongsi?
Kritik dan penolakan wacana penundaan pemilu juga terus mengalir. Perludem menilai, penundaan pemilu merupakan upaya perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang dikemas dalam narasi baru.
Tidak ada alasan yang relevan secara konstitusi untuk ditundanya pemilu.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dilansir dari Kompas.com menyatakan, ada tiga jalan untuk menunda pemilu 2024.
Pertama, Amandemen UUD 1945 dalam hal ini pemerintah dan mpr sepakat menambah pasal baru terkait pemilu.
Kedua Dekrit Presiden, Jokowi mengeluarkan dekrit untuk tunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang harus diisi dengan pemilu.
Dan ketiga konvensi ketatanegaraan, perubahan tak hanya dilakukan pada teks konstitusi UUD 1945 tetapi juga dalam praktik penyelenggara negara.
Sebelumnya pemerintah, DPR, dan KPU sepakat pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pengamat Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pihak istana perlu memberikan klarifikasi.
Menurut Burhanuddin, jika pro kontra ini dibiarkan berlarut-larut, Presiden Jokowi bisa terkena getahnya.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV