Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Rp 500 Setiap Golongan Kendaraan
Vod | 27 Februari 2022, 07:50 WIBKOMPAS.TV - Tarif tol dalam kota naik mulai 26 Februari kemarin, kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 untuk setiap golongan kendaraan.
Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang- Pluit, dan Cawang, Tanjung Priok-Ancol Timur, Jembatan Tiga Pluit.
Kenaikan tarif tol dalam kota menyesuaikan keputusan Menteri PUPR tanggal 31 Januari 2022.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Meningkat
Sesuai Undang -Undang, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Pengumuman resmi kenaikan tarif tol dalam kota diunggah dalam laman Twitter Jasa Marga yang menyebutkan, kenaikan tarif tol diberlakukan mulai tanggal 26 Februari 2022 mulai pukul 24:00 WIB, kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 untuk kendaraan golongan satu hingga lima.
Golongan 1 awalnya Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Golongan 2 awalnya Rp 15.000 menjadi Rp 15.500
Golongan 3 awalnya Rp 15.000 menjadi Rp 15.500
Golongan 4 awalnya Rp 17.000 menjadi Rp 17.500
Golongan 5 awalnya Rp 17.000 menjadi Rp 17.500
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV