Maraknya Investasi Ilegal di Indonesia, Apa Yang Bisa Dilakukan Pemerintah?
Vod | 26 Februari 2022, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Influencer dan crazy rich asal Medan, Indra Kenz akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi berkedok judi Binary Option, Binomo.
Tersangka Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, polisi tengah melacak dan menyita aset milik Indra Kenz.
Tak hanya kasus investasi bodong Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, juga telah menetapkan empat tersangka untuk kasus investasi bodong yang lain, Viral Blast Global.
Tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya masuk daftar pencarian orang.
Viral Blast Global menawarkan investasi berkedok trading, namun nyatanya beroperasi menggunakan skema ponzi atau piramida.
Total dana investasi yang dihimpun Viral Blast dari 12.000 nasabahnya, mencapai Rp1,2 triliun.
Hingga 17 Februari 2022, satgas telah menutup operasi 21 produk investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pakai Modus Robot Trading dan Skema Ponzi, PT Trust Global Karya Dilaporkan 20 Korban Investasi!
Ke-21 produk investasi itu terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, atau Bappeti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup aplikasi investasi ilegal.
Selain lemahnya sistem pengawasan, maraknya investasi ilegal dengan beragam modus juga disumbang oleh rendahnya literasi masyarakat.
Masyarakat yang belum melek investasi, cenderung mudah tergiur keuntungan dalam waktu singkat dan kurang teliti memeriksa keamanan produk investasi.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV