Pemerintah Targetkan 98 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar BPJS Kesehatan Per 2024!
Vod | 24 Februari 2022, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib bagi masyarakat untuk mengakses ke sejumlah layanan publik.
Ketentuan ini ditandatangani Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo pada 6 Januari 2022, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK.
Selain itu, pengajuan usaha hingga pengurusan umrah dan haji juga membutuhkan BPJS Kesehatan sebagai syarat.
Pihak BPJS Kesehatan menyebut, aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat; namun sebaliknya, justru untuk memastikan semua penduduk masuk dalam JKN.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, hingga kini, tercatat ada 56 juta peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.
Mayoritas mereka yang bertstatus nonaktif ini karena menunggak iuran bulanan.
Karena itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat wajib pengurusan sejumlah layanan publik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, sehingga tidak semakin memberatkan masyarakat.
Pemerintah menargetkan, di tahun 2024, sekitar 98 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hingga kini, lebih dari 230 juta jiwa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan; jumlah ini mencakup 86 persen dari total penduduk Indonesia.
Seperti apa penerapannya di masyarakat demi menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat?
Serta sejauh mana keberlangsungan program JKN ini?
Kompas TV sudah bergabung bersama Profesor Ali Ghufron Mukti selakiu Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan; serta Usman Kansong, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (Kominfo).
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV