Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan!
Vod | 22 Februari 2022, 15:42 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Jaksa tetap kukuh pada tuntutan Herry Wirawan dihukum mati.
Vonis seumur hidup yang diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terhadap terpidana Herry Wirawan belum final karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa menilai penjara seumur hidup tak sesuai dengan perbuatan Herry yang telah memperkosa 13 orang santriwatinya.
Herry Wirawan pada Rabu (16/2) lalu divonis penjara seumur hidup; sementara jaksa menuntut Herry hukuman pidana mati dan kebiri kimia.
Ia terbukti memerkosa 13 santriwati yang menjadi peserta didik di pondok pesantrennya di Bandung, Jawa Barat.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV